Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya melalui pendekatan kinerja, pemerintah daerah fokus pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja.
Terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi. Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah terkelompokkan hingga sub kegiatan akan memudahkan stakeholders untuk melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator yang relevan.
Dalam rangka tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah bagi pemerintah daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dengan demikian diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:
a. membantu kepala daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan anggaran daerah serta laporan pengelolaan keuangan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah;
c. membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;
d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f. mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah; dan
g. melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah disusun secara sistematis meliputi:
a. Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
b. Fungsi;
c. Organisasi;
d. Sumber pendanaan;
e. Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan
f. Rekening.
Kodefikasi pada masing-masing klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f merupakan kodefikasi yang bersifat mandiri dan merupakan acuan baku yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing tahapan dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pengecualian atas pembakuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur diberlakukan terhadap uraian masing-masing lampiran yang telah diberikan tanda “dst” atau dengan kode “XX”. Kode “dst” merupakan penjabaran kodefikasi dan nomenklatur yang timbul akibat adanya perjanjian/kesepakatan dengan Pemerintah Daerah atau terkait pengelolaan badan layanan umum daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan bantuan operasional sekolah.
Sedangkan, kode “XX” menjabarkan program penunjang urusan Pemerintah Daerah. Selain itu kode “XX” dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi digunakan untuk menguraikan unit kerja satuan kerja perangkat daerah yang jumlahnya menyesuaikan kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan daerah.